Yang Belum Diatur: Kekosongan Hukum AI dalam Pemilu Menjelang 2029

Koridor kantor pemerintahan yang lengang dengan dinding hijau muda dan lantai teraso, papan pengumuman kosong di dinding.

Undang-Undang Pemilu belum secara eksplisit mengatur penggunaan AI dalam kampanye. Yang ada hari ini cuma satu tafsir konstitusional yang sempit soal foto diri kandidat, ditambah aturan kampanye umum yang ditulis sebelum alat ini ada.

Bawaslu menilai kondisi itu mendesak dibenahi, dan mengusulkan agar RUU Pemilu memuat aturan penggunaan AI menjelang Pemilu 2029.

Bagi tim yang harus berproduksi sekarang, kekosongan itu bukan kabar baik. Ruang tanpa aturan bukan ruang tanpa risiko — ia ruang di mana risikonya belum bisa dihitung.

Apa yang sudah ada hari ini?

Tiga lapis, dan ketiganya tidak dirancang untuk situasi ini.

Putusan MK Nomor 166/PUU-XXI/2023. Menafsirkan "citra diri" dalam Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017: foto diri kandidat harus asli, terkini, dan tidak dimanipulasi berlebihan dengan AI. Cakupannya sempit — hanya foto diri peserta pemilu. Kami uraikan di batas citra diri menurut MK.

PKPU Nomor 15 dan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye. Mengatur kampanye pemilu secara umum, termasuk kampanye di media sosial, tapi tidak menyentuh AI secara spesifik.

Ketentuan umum di luar hukum pemilu. Hak cipta, hak atas citra, dan ketentuan informasi elektronik tetap berlaku dan sering justru lebih relevan daripada hukum pemilu itu sendiri.

Tiga lapis ini menutup sebagian kecil permukaan. Sisanya terbuka.

Apa yang kosong?

Daftar berikut bukan spekulasi — semuanya adalah situasi yang sudah bisa terjadi hari ini dengan alat yang sudah tersedia umum, dan tidak satu pun punya aturan pemilu yang menyebutnya langsung.

SituasiStatus pengaturan
Wajib tidaknya materi kampanye AI diberi labelTidak diatur
Suara kandidat yang disintesis untuk narasi kampanyeTidak diatur eksplisit
Figuran dan kerumunan yang digenerate dalam materi kampanyeTidak diatur
Lokasi atau peristiwa yang dibangun digitalTidak diatur eksplisit
Materi kampanye yang dipersonalisasi per pemilihTidak diatur
Ambang kuantitatif "manipulasi berlebihan"Tidak ada
Kewajiban menyimpan jejak produksi materiTidak ada
Prosedur pembuktian saat materi dipersoalkanBelum disesuaikan

Baris terakhir yang paling sering dilewatkan. Bawaslu sendiri mengingatkan bahwa teknologi digital dan AI telah mengubah lanskap pelanggaran pidana pemilu, dan penegakan hukum pemilu dituntut segera menyesuaikan hukum acaranya. Aturan materiil dan hukum acara bergerak dengan kecepatan berbeda.

Ke mana arahnya?

Dua sinyal cukup jelas.

Bawaslu mendorong dua jalur sekaligus: memasukkan aturan AI ke dalam RUU Pemilu, dan mendorong KPU menerbitkan PKPU untuk mencegah dampak negatif AI tanpa menunggu undang-undang.

Logika Putusan MK sudah memberi arah tafsirnya. MK tidak menyoal teknologinya, melainkan informasi menyesatkan yang merusak kemampuan pemilih mengambil keputusan berkualitas. Aturan turunan yang lahir dari logika itu kemungkinan besar akan berfokus pada klaim yang menyesatkan dan keterbukaan, bukan pada larangan alat.

Kalau tebakan itu benar, praktik yang aman hari ini adalah praktik yang akan tetap aman nanti: jangan membuat klaim faktual yang tidak benar, dan jangan sembunyikan cara materinya dibuat.

Kenapa "belum diatur" bukan berarti "boleh"

Ini kesalahan berpikir yang paling mahal di ruang ini.

Aturan pemilu bukan satu-satunya yang berlaku. Materi yang memakai wajah atau suara orang tanpa izin tetap bermasalah tanpa perlu satu pasal pemilu pun. Materi yang menggambarkan peristiwa yang tidak terjadi tetap berisiko. Dan aturan yang terbit belakangan bisa menjangkau materi yang masih beredar saat aturan itu berlaku.

Ada juga risiko yang tidak berbentuk hukum sama sekali: satu materi yang dianggap menipu bisa menjadi berita nasional dalam hitungan jam, dan tidak ada pasal yang perlu dilanggar untuk itu terjadi.

Apa yang masuk akal dilakukan tim kampanye sekarang

Berdiri jauh dari garis, bukan persis di atasnya. Aturan akan mengetat, tidak melonggar. Materi yang dibuat hari ini masih akan beredar saat aturannya berubah.

Simpan jejak produksi setiap materi. Belum wajib. Akan sangat menolong kalau suatu saat ditanya, dan hampir tidak ada ongkosnya untuk dimulai sekarang.

Perlakukan keterbukaan sebagai keunggulan, bukan beban. Tim yang sejak awal bisa menjelaskan cara kerjanya tidak perlu panik saat kewajiban label muncul. Kami bahas di wajib diberi label?.

Bangun kampanye yang tidak bergantung pada rekayasa figur. Kampanye isu, sosialisasi publik, dan konten naratif berada jauh dari wilayah yang paling mungkin diatur ketat. Ini juga wilayah paling kreatif. Kami uraikan di kampanye isu dan sosialisasi publik.

Catatan penutup

Kekosongan regulasi biasanya dibaca sebagai peluang. Di ruang pemilu, ia lebih tepat dibaca sebagai utang yang belum ditagih.

Aturan akan datang. Yang menentukan bukan seberapa cepat sebuah tim memanfaatkan celah hari ini, melainkan seberapa sedikit yang harus mereka bongkar ketika celah itu tertutup.


Sumber

  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 166/PUU-XXI/2023
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  • PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu
  • Pernyataan dan usulan Bawaslu mengenai pengaturan AI dalam RUU Pemilu

Status regulasi per tanggal tulisan ini. Ruang ini bergerak cepat — periksa perkembangan terbaru sebelum mengambil keputusan.


Merencanakan kampanye yang harus bertahan sampai 2029?

Kirim brief-mu. Kami balas dengan satu ide dan timeline — dan peta bagian mana yang menurut kami akan paling cepat tersentuh aturan baru.

Kirim Brief →

https://kampanye.ai/blog/regulasi-ai-pemilu-2029

Ditulis oleh tim Kampanye AI.

Kampanye AI adalah studio kreatif berbasis AI di Kabupaten Bogor — iklan brand, film, karakter 3D, dan AI photography. Lihat layanan atau kirim brief.