Foto Kandidat dan AI: Di Mana Batas "Citra Diri" yang Ditetapkan MK

Bangku kayu kosong di depan latar kertas biru pudar di sebuah studio foto kecil, diterangi cahaya jendela.

Boleh tidaknya foto kandidat disentuh AI bergantung pada dua hal: apakah hasilnya masih asli dan terkini, dan apakah manipulasinya berlebihan. Itu bukan pendapat kami — itu bunyi tafsir yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi atas frasa "citra diri" dalam UU Pemilu.

Masalahnya, tidak ada yang menjelaskan apa artinya dalam praktik. Tim kampanye harus memutuskan minggu ini, dengan putusan yang ditulis dalam bahasa hukum.

Tulisan ini mencoba menutup jarak itu.

Frasa apa yang sebenarnya diubah?

Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 mendefinisikan kampanye pemilu, dan di dalamnya ada frasa "citra diri" — bagian dari apa yang boleh ditampilkan peserta pemilu.

Lewat Putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023, MK menyatakan frasa itu tidak punya kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai:

foto/gambar diri yang asli dan terkini serta tanpa direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi artificial intelligence (AI).

Tiga syarat, dan ketiganya harus dipenuhi bersamaan: asli, terkini, tidak dimanipulasi berlebihan.

Apa arti "asli"?

Asli berarti fotonya benar-benar foto orang itu, bukan gambar yang dibangkitkan menyerupai orang itu.

Ini garis yang paling tegas dari ketiganya, dan paling mudah dilanggar tanpa sadar. Potret kandidat yang seluruhnya digenerate — meski mirip, meski disetujui kandidatnya sendiri — bukan foto diri yang asli. Ia gambar tentang seseorang, bukan gambar seseorang.

Praktik yang aman: potret kandidat difoto betulan. Ini juga bagian yang paling murah untuk dipatuhi, karena sesi foto bukan bagian mahal dari sebuah kampanye.

Apa arti "terkini"?

Terkini berarti fotonya mewakili rupa kandidat sekarang, bukan sepuluh tahun lalu.

Syarat ini tidak ada hubungannya dengan AI, dan justru itu yang menarik: MK menempatkannya dalam kalimat yang sama. Foto lama yang ditampilkan seolah terkini menyesatkan pemilih dengan cara yang sama persis seperti foto yang dipermuda secara digital.

Artinya, tim yang berpikir "kami tidak pakai AI, jadi aman" belum tentu aman.

Apa arti "berlebihan"?

Belum ada ukuran resminya. Putusan tidak menetapkan ambang teknis, dan sampai tulisan ini dibuat belum ada PKPU yang menerjemahkannya menjadi parameter yang bisa diukur.

Yang tersedia adalah maksud putusannya. MK khawatir manipulasi berlebihan menaikkan persepsi pemilih atas kualitas seorang kandidat di atas dasar yang tidak benar — sehingga merusak kemampuan pemilih mengambil keputusan yang berkualitas.

Dari situ bisa ditarik satu uji praktis yang lebih berguna daripada menghitung persentase:

Kalau pemilih bertemu kandidat ini langsung di lapangan, apakah mereka akan merasa tertipu oleh fotonya?

Kalau jawabannya mungkin, materi itu berisiko — terlepas dari alat apa yang dipakai.

Contoh yang membantu menempatkan garisnya

Ini pembacaan atas putusan, bukan nasihat hukum, dan bukan daftar yang mengikat.

Yang dilakukan pada fotoPosisi
Koreksi eksposur, kontras, dan keseimbangan warnaWajar, lazim di semua fotografi
Merapikan kerut baju, membersihkan latar yang menggangguWajar
Menghaluskan kulit ringan, sebagaimana retouch potret biasaWilayah aman, selama rupa tidak berubah
Mengubah bentuk wajah, rahang, atau tubuhBerisiko — rupa berubah
Membuat kandidat tampak jauh lebih mudaBerisiko — gagal syarat "terkini"
Menempelkan wajah kandidat ke tubuh atau adegan lainBerisiko tinggi
Potret kandidat yang sepenuhnya digenerateBerisiko tinggi — gagal syarat "asli"
Menempatkan kandidat di lokasi yang tidak pernah didatanginyaBerisiko tinggi — klaim faktual yang keliru

Baris terakhir layak dicatat khusus. Ia bukan soal wajah sama sekali, melainkan soal peristiwa yang tidak terjadi. Risikonya bukan cuma aturan kampanye.

Lalu materi kampanye yang lain bagaimana?

Putusan ini soal citra diri peserta pemilu. Ia tidak mengatur materi kampanye yang tidak menampilkan rupa kandidat.

Film kampanye, animasi, motion graphic, lingkungan digital, dan konten naratif kampanye isu berada di luar jangkauan langsung putusan ini. Ruangnya masih sangat luas — dan ini bagian yang paling sering tidak disadari tim kampanye yang telanjur menyimpulkan "AI dilarang".

Uraian lengkapnya ada di aturan AI untuk kampanye pemilu. Untuk kampanye yang tidak berpusat pada figur kandidat, ruangnya lebih longgar lagi — kami bahas di kampanye isu dan sosialisasi publik.

Dua hal yang tetap berisiko meski putusan ini tidak menyebutnya

Wajah dan suara orang lain. Putusan MK bicara tentang citra diri peserta pemilu. Ia tidak memberi izin apa pun untuk memakai rupa atau suara pihak ketiga — pendukung, tokoh, apalagi lawan politik. Itu wilayah hak cipta, hak atas citra, dan ketentuan informasi elektronik.

Materi yang menampilkan seseorang mengatakan sesuatu yang tidak pernah dikatakannya. Ini bukan lagi soal foto kampanye. Perbedaannya kami uraikan di deepfake vs produksi AI yang sah.

Yang praktis untuk dilakukan

  1. Foto kandidat: potret betulan, sesi terbaru. Selesaikan ini di awal, sekali, untuk seluruh musim kampanye.
  2. Tetapkan satu standar retouch tertulis untuk semua materi, dan pastikan semua vendor memakai standar yang sama.
  3. Simpan file aslinya. Kalau suatu saat dipertanyakan, foto mentah adalah jawaban paling cepat.
  4. Pisahkan alur kerja materi berwajah kandidat dari materi lainnya. Dua risiko yang berbeda tidak seharusnya melewati proses persetujuan yang sama.

Poin 1 sampai 4 kami rangkum jadi daftar periksa di checklist kepatuhan materi kampanye AI.


Sumber

  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 166/PUU-XXI/2023
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 angka 35

Tulisan ini bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.


Perlu materi kampanye yang tidak menaruh timmu dalam risiko?

Kirim brief-mu. Kalau ada bagian yang menurut kami berada di wilayah abu-abu, kami sampaikan sebelum produksi dimulai, bukan sesudah.

Kirim Brief →

https://kampanye.ai/blog/foto-ai-kandidat-citra-diri

Ditulis oleh tim Kampanye AI.

Kampanye AI adalah studio kreatif berbasis AI di Kabupaten Bogor — iklan brand, film, karakter 3D, dan AI photography. Lihat layanan atau kirim brief.